Pengertian Kedaulatan
Sebelum kita berbicara masalah kedaulatan terlebih dahulu
kita harus memahami apakah tujuan bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya. Tujuan bangsa Indonesia
tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut maka bangsa Indonesia
harus memiliki kedaulatan. Apakah kedaulatan itu?
Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata
daulat (daulah) artinya kekuasaan (dinasti), pemerintahan. Dalam
bahasa Inggris kedaulatan disamakan dengan kata “sovereignty”,
yang berasal dari kata Latin Supranitas. Kedaulatan
berarti kekuasaan yang tertinggi, atau kekuasaan yang tidak
berada di bawah kekuasaan lain.
Kedaulatan mempunyai dua pengertian, yaitu kedaulatan
ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan
suatu negara untuk mengatur segala kepentingan rakyatnya
tanpa campur tangan negara lain sedangkan kedaulatan ke luar
adalah kedaulatan suatu negara untuk mengadakan hubungan
atau kerjasama dengan negara-negara lain untuk kepentingan
bangsa dan negara.
Menurut Jean Bodin ( 1530 – 1596 ), kedaulatan
mempunyai 4 (empat) sifat pokok yaitu:
1) Permanen, artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara
tetap berdiri.
2) Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan
lain yang lebih tinggi.
3) Bulat/tidak dapat dibagi-bagi, artinya kedaulatan itu hanya
satu-satunya kekuasaan yang tertinggi.
4) Tidak terbatas, artinya kedaulatan yang tidak ada yang
membatasi, sebab apabila terbatas, maka sifat tertinggi akan
lenyap.
Pengertian kedaulatan tidak terpisahkan dari negara sebab
negara merupakan organisasi kekuasaan. Siapa yang dianggap
memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara itulah yang memiliki
kedaulatan. Lalu siapakah yang dianggap memiliki kedaulatan
atau kekuasaan tertinggi di negara?
Jawaban dari pertanyaan tersebut memunculkan berbagai ajaran
atau teori mengenai kedaulatan. Kita mengenal teori kedaulatan
Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori
kedaulatan rakyat dan teori kedaulatan hukum.
a. Teori kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, pemerintah memperoleh kekuasaan yang
tertinggi itu dari Tuhan. Penganut teori ini berpendapat, bahwa
segala sesuatu yang terdapat di alam semesta adalah ciptaan
Tuhan. Demikian pula halnya dengan kedaulatan yang ada pada
pemerintah, berasal dari Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan dianut
oleh para raja yang menyatakan dirinya keturunan dari para
dewa.
Misalnya: kaisar Jepang, keturunan Dewa Amaterasu Omikami.
Raja-raja di Jawa pada jaman Hindu, menyebut dirinya
penjelma Wisnu.
Penganjur teori kedaulatan Tuhan ialah : Agustinus (354-
430), Thomas Aquino (1225-1274), Fredrich Julius Stahl
(1802 – 1861).
b. Teori kedaulatan raja
Menurut teori ini, yang memiliki kedaulatan adalah raja/
penguasa, bukan lagi Tuhan. Raja merupakan satu-satunya
pemegang kekuasaan di negara sehingga dapat berkuasa mutlak.
Kehendak negara pada dasarnya adalah kehendak raja yang
berkuasa.
c. Teori kedaulatan rakyat
Menurut teori ini pemerintah memperoleh kekuasaan yang
tertinggi dari rakyatnya sendiri. Perubahan pandangan ini karena
“Renaissance” yang memberi tempat kepada pikiran manusia,
sehingga manusia dapat hidup dengan pikirannya yang kritis.
Dengan demikian manusia mulai mengingkari, bahwa
pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan.
Pelopor teori kedaulatan rakyat adalah : J.J Reusseau (1712-
1778), Montesquieu (1688-1755), John Locke (1632-1704).
d. Teori kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, negaralah yang memiliki
kedaulatan. Negara sebagai organisasi adalah pemegang
kekuasaan tertinggi di negara. Karena negara itu sesuatu
yang abstrak maka kedaulatan negara itu berada pada
pemimpin atau penguasa negara yang bersangkutan. Pemimpin
adalah penguasa negara dan rakyat.
c. Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa kekuasaan
tertinggi dalam negara berada dalam hukum itu sendiri. Raja/
penguasa negara maupun rakyat harus tunduk pada hukum
negara. Hukum berada di atas segala-galanya dan semua harus
tunduk pada hukum. Hukum berada di atas kekuasaan
pemerintah dan negara. Pemerintah dan lembaga negara
menjalankan tugas menurut ketentuan hukum.
0 Komentar