KEWIRAUSAHAAN
Pembangunan perekonomian Indonesia dilandasi oleh UUD 1945 Pasal 33, yang
maknanya mencakup tiga sektor utama perekonomian, yaitu sektor negara, sektor
swasta, dan sector koperasi. Ketiga sektor tersebut perlu dikembangkan secara
serasi dan mantap.
Jelaslah, bahwa sektor swasta merupakan salah satu unsure penting dalam
pembangunan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kewirausahaan atau
kewiraswastaan mempunyai peran penting dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
nasional di bidang perekonomian.
1. Pengertian Wirausaha
Kewirausahaan berasal dari kata ’wira’ yang berarti berani, utama, teladan,
berbudi luhur, serta ’usaha’ yang berarti upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup
manusia. Jadi, wirausaha dapat diartikan sebagai suatu keberanian untuk
berupaya memenuhi kebutuhannya.
Dengan demikian, definisi kewirausahaan dapat dikemukakan sebagai suatu
keberanian untuk melakukan upaya-upaya memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan
oleh seseorang, atas dasar kemampuan dan keberanian yang dimilikinya dengan
cara memanfaatkan segala potensi untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat
bagi dirinya maupun bagi orang lain.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah, bahwa sektor swasta selalu ditingkatkan
guna menciptakan lapangan pekerjaan dan menambah devisa negara melalui usaha
swasta, baik pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan ekspor. Untuk
itulah peran wirausaha sangat diperlukan.



0 Komentar