Search Bar

Pengertian Wirausaha (KEWIRAUSAHAAN)


KEWIRAUSAHAAN

Pembangunan perekonomian Indonesia dilandasi oleh UUD 1945 Pasal 33, yang maknanya mencakup tiga sektor utama perekonomian, yaitu sektor negara, sektor swasta, dan sector koperasi. Ketiga sektor tersebut perlu dikembangkan secara serasi dan mantap.

Jelaslah, bahwa sektor swasta merupakan salah satu unsure penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kewirausahaan atau kewiraswastaan mempunyai peran penting dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional di bidang perekonomian.


1. Pengertian Wirausaha

Kewirausahaan berasal dari kata ’wira’ yang berarti berani, utama, teladan, berbudi luhur, serta ’usaha’ yang berarti upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Jadi, wirausaha dapat diartikan sebagai suatu keberanian untuk berupaya memenuhi kebutuhannya.

Dengan demikian, definisi kewirausahaan dapat dikemukakan sebagai suatu keberanian untuk melakukan upaya-upaya memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan oleh seseorang, atas dasar kemampuan dan keberanian yang dimilikinya dengan cara memanfaatkan segala potensi untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya maupun bagi orang lain.

Sesuai dengan kebijakan pemerintah, bahwa sektor swasta selalu ditingkatkan guna menciptakan lapangan pekerjaan dan menambah devisa negara melalui usaha swasta, baik pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan ekspor. Untuk itulah peran wirausaha sangat diperlukan.



Posting Komentar

0 Komentar