Search Bar

Tata Perekonomian Indonesia

 Tata Perekonomian Indonesia



Sistem ekonomi yang dianut banyak negara memang

berbeda-beda, sesuai dengan falsafah hidup negara yang

bersangkutan. Demikian juga dengan negara Indonesia. Sistem

ekonomi yang dianut negara Indonesia adalah sistem ekonomi

Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah salah satu tata

ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yang di dalamnya

terkandung makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi

yang dilakukan berdasarkan usaha bersama berasaskan

kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat

di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

Sistem ekonomi Pancasila memberikan kebebasan berusaha

kepada setiap warga masyarakat dalam batas-batas dan dengan

syarat-syarat tertentu. Produksi masyarakat sebagian besar

merupakan usaha swasta, dan di sisi lain ada perusahaan negara,

baik dalam bidang pertanian, pertambangan, industri, transportasi,

perbankan, jasa, dan lain-lain. Jadi diusahakan adanya keseimbangan yang

wajar antara unsur kebebasan dan unsur pengendalian.

Ciri pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33,

dan GBHN Bab III B No.14. Berikut ini ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila.

1. Pasal 33 Setelah Amandemen 2002

a Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas

kekeluargaan.

b Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai

hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai

oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas

demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi

berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, ke-

mandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan

dan kesatuan ekonomi nasional.

e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur

dalam undang-undang.

2. GBHN Bab III B No. 14

Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi

ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang

peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka

pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbing-

an terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang

sehat bagi perkembangan dunia usaha; sebaliknya dunia usaha

perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan

serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.

a. Ciri-Ciri Positif

Demokrasi ekonomi yang menjadi pelaksanaan pembangunan

memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut:

1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan

atas asas kekeluargaan.

2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang

menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya

dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran

rakyat.

b. Ciri-Ciri Negatif

Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut:

1) Sistem free fight liberalism yang menimbulkan eksploitasi terhadap

manusia dan bangsa lain dan yang dalam sejarahnya di Indonesia telah

menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indo-

nesia dalam ekonomi dunia.

2) Sistem etatisme di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat

dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-

unit ekonomi di luar sektor negara.

3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli

yang merugikan masyarakat.

Cara mengatur kehidupan dapat dengan berbagai pola, dan tentu tidak

sama di setiap negara. Hal ini selain perbedaan ideologi yang dianut juga

merupakan hasil perkembangan sejarah dan kebudayaan suatu negara. Ada

negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah atau negaralah

yang harus menentukan apa dan berapa yang dihasilkan, negaralah yang

memiliki serta menguasai segala sumber-sumber daya, mengatur produksi dan

distribusi, dan negara pula sebagai sektor ekonomi bangsa. Sebaliknya ada

juga negara yang berpendapat bahwa sebaiknya pihak swasta, bukan pemerintah

atau negara yang memiliki, menjalankan, menentukan, dan mengelola seluruh

kegiatan ekonomi bangsa. Dengan kata lain, pasar bebas dan mekanisme

hargalah yang menjadi prinsip koordinasi ekonomi


Posting Komentar

0 Komentar