Tata Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi yang dianut banyak negara memang
berbeda-beda, sesuai dengan falsafah hidup negara yang
bersangkutan. Demikian juga dengan negara Indonesia. Sistem
ekonomi yang dianut negara Indonesia adalah sistem ekonomi
Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah salah satu tata
ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yang di dalamnya
terkandung makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi
yang dilakukan berdasarkan usaha bersama berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat
di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Sistem ekonomi Pancasila memberikan kebebasan berusaha
kepada setiap warga masyarakat dalam batas-batas dan dengan
syarat-syarat tertentu. Produksi masyarakat sebagian besar
merupakan usaha swasta, dan di sisi lain ada perusahaan negara,
baik dalam bidang pertanian, pertambangan, industri, transportasi,
perbankan, jasa, dan lain-lain. Jadi diusahakan adanya keseimbangan yang
wajar antara unsur kebebasan dan unsur pengendalian.
Ciri pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33,
dan GBHN Bab III B No.14. Berikut ini ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila.
1. Pasal 33 Setelah Amandemen 2002
a Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
b Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, ke-
mandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.
2. GBHN Bab III B No. 14
Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi
ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang
peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka
pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbing-
an terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang
sehat bagi perkembangan dunia usaha; sebaliknya dunia usaha
perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan
serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.
a. Ciri-Ciri Positif
Demokrasi ekonomi yang menjadi pelaksanaan pembangunan
memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut:
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
b. Ciri-Ciri Negatif
Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut:
1) Sistem free fight liberalism yang menimbulkan eksploitasi terhadap
manusia dan bangsa lain dan yang dalam sejarahnya di Indonesia telah
menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indo-
nesia dalam ekonomi dunia.
2) Sistem etatisme di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat
dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-
unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli
yang merugikan masyarakat.
Cara mengatur kehidupan dapat dengan berbagai pola, dan tentu tidak
sama di setiap negara. Hal ini selain perbedaan ideologi yang dianut juga
merupakan hasil perkembangan sejarah dan kebudayaan suatu negara. Ada
negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah atau negaralah
yang harus menentukan apa dan berapa yang dihasilkan, negaralah yang
memiliki serta menguasai segala sumber-sumber daya, mengatur produksi dan
distribusi, dan negara pula sebagai sektor ekonomi bangsa. Sebaliknya ada
juga negara yang berpendapat bahwa sebaiknya pihak swasta, bukan pemerintah
atau negara yang memiliki, menjalankan, menentukan, dan mengelola seluruh
kegiatan ekonomi bangsa. Dengan kata lain, pasar bebas dan mekanisme
hargalah yang menjadi prinsip koordinasi ekonomi
0 Komentar